Beberapa Tips Sukses dan Aman Saat Mengikuti Lelang Rumah Online
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa membeli barang di era sekarang ini sudah semakin mudah berkat perkembangan teknologi gadget dan internet. Tak hanya membeli barang melalu platform jual beli daring, mengikuti lelang online pun menjadi salah satu pilihan yang dapat kita coba. Nah, secara kebetulan juga, pada kesempatan kali ini akan memberikan beberapa tips sukses dan aman saat mengikuti lelang rumah secara online. Maka dari itu, simaklah baik-baik ulasannya dibawah ini.
1. Registrasi di Situs Resmi DJKN Atau Situs Bank
Langkah pertama, silahkan lakukan registrasi pada situs lelang DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dengan mengisi nama, alamat email, nomor hp, dan password. Nantinya akan ada kode aktivasi yang dikirim ke emailmu. Jika sudah terdaftar sebagai pengguna, selanjutnya kamu harus melengkapi dokumen persyaratan lelang terlebih dahulu, yakin berupa nomor rekening bank, KTP, dan NPWP.
Setelah dokumen persyaratannya terpenuhi, kamu pun bisa langsung mengunjungi situs resmi bank yang mengadakan lelang rumah. Nantinya kamu akan diminta untuk melakukan registrasi seperti proses registrasi yang pertama tadi. Adapun mengenai beberapa situs bank yang dapat kamu kunjungi seperti:
- Lelang Rumah BTN – https://rumahmurahbtn.co.id/
- Lelang Rumah BRI – https://infolelang.bri.co.id/
- Lelang Rumah Mandiri – https://lelang.bankmandiri.co.id/
- Lelang Rumah BNI – https://lelangagunan.bni.co.id/
2. Pilih Rumah yang Kamu Inginkan
Pada situs resmi DJKN atau bank yang terkait, terdapat banyak daftar rumah hingga property lain yang dilelang. Tak hanya itu, disana juga ada informasi seputar rumah yang dilelang, kode lot lelang, penyelenggara, nominal jaminan yang harus diserahkan, sampai waktu penyelenggaraan lelang. Dalam tahap tersebut, kamu harus cermat saat melihat keterangan seputar rumah yang akan dibeli. Apabila keterangan didalam situsnya tidak terlalu jelas, silahkan lihat objek lelang secara langsung untuk mengetahui kondisi rumah yang sebenarnya.
3. Memberikan Uang Jaminan
Setelah kamu mengetahui mau mengikuti lelang rumah yang mana, maka kamu harus menyediakan uang jaminan sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan. Ya, uang jaminan tersebut merupakan tanda, bahwa kamu akan mengikuti lelang. Nantinya kamu akan diberi nomor virtual account (VA) untuk mentransfer uang jaminan. Jika sudah demikian, nantinya akan ada kode token yang digunakan untuk menawar objek lelang. Apabila kamu lelah dalam lelang, maka uang jaminan tadi akan dikembalikan lagi ke rekeningmu.
4. Memulai Proses Lelang
Kamu bisa langsung mengikuti e-auction yang dapat diakses melalui situs resmi bank yang terkait. Nah, disinilah kamu dapat mengajukan penawaran sampai berkali-kali, atau hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Saat mengajukan penawaran yang berulang kali, maka penawaran berikutnya harus lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya. Jika batas waktu penawarannya berakhir, maka seluruh penawaran lelang akan direkapitulasi. Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut dapat dilihat pada aplikasi, yang di kirimkan ke email seluruh peserta lelang.
5. Lunasi Pembayaran Saat Memenangkan Lelang
Setelah kamu memenangkan lelang, tentunya kamu harus pembayaran lelang paling lambat 5 hari kerja sesudah lelang dilaksanakan. Dalam melunasinya, nanti kamu akan diberikan nomor VA lagi untuk mentransfer sisanya. Tak hanya itu, pemenang juga akan dikenakan biaya lelang sebesar 2% – 5% dan harus membayar Bea Perolehan Hak atas tanah serta Bangunan (BPHTB).
Nah, itulah beberapa cara yang aman untuk mengikuti lelang rumah secara online.