Penjelasan Beberapa Pendapat Para Ulama Seputar Masturbasi

Masturbasi bisa dilakukan baik itu oleh pria atau pun wanita. Onani ini atau masturbasi sebetulnya bukan merupakan sesuatu kegiatan yang asing. Sementara Islam sendiri mempunyai pandangan terkait praktik masturbasi tersebut yang menyentuh bagian alat kelamin. Baik itu kelamin sendiri, anggota tubuh pasangan suami atau istri. Bisa juga masturbasi dengan alat tertentu supaya menimbulkan kepuasan.
Sementara dunia medis sekarang ini terbelah antara manfaat masturbasi dengan menganggap praktik masturbasi tersebut bisa merugikan. Dalam Islam, ada sejumlah ulama yang memandang kalau onani atau masturbasi sebagai praktik haram, makruh, bahkan ada juga masturbasi yang dibolehkan sesuai syarat tertentu. Agar tidak bingung seputar hukum masturbasi dalam islam, lebih baik pahami beberapa info berikut.
Ada beberapa pendapat dari para ulama yang menyimpulkan hukum onani ini adalah haram dalam ajaran Islam. Bisa juga pada kondisi darurat, maka masturbasi menjadi makruh hukumnya karena termasuk golongan akhlak yang kurang baik. Pendapat ulama seputar hukum Islam terhadap masturbasi atau praktik onani ini masih berbeda-beda. Perbedaan ini disebabkan pertimbangan yang juga beda dalam menyikapi masturbasi ini. Berikut ini ada pendapat beberapa para ulama seputar masturbasi dalam hukum Islam.
Mazhab Hanabilah
Jika sesuai dengan Madzhab Hanabilah, maka hukum masturbasi ini adalah haram tetapi boleh dilakukan pada kondisi tertentu. Lebih tepatnya yaitu pada saat seseorang hendak menghindari zina karena dorongan hormon libido. Penjelasan kaidah fiqhiyah yaitu sesuatu hal yang boleh dikarenakan darurat, maka boleh sekedarnya. Hal itu yang menjadi pertimbangan Mazhab ini menilai masturbasi yang boleh saat darurat.
Mazhab Malikiyah, Zaidiyah dan Syafi’iyah
Jika menurut ulama dari madzhab-madzhab di atas, maka hukum masturbasi adalah haram dan sesuai firman dari Allah SWT juga. Lebih tepatnya surat Al-Ma’arij 29 hingga 31. Intinya yaitu orang-orang yang mampu memelihara kemaluannya, kecuali kepada isteri mereka atau pun budak-budak yang dimiliki, sesungguhnya mereka tiada tercela. Jika dilihat dari arti tersebut, maka boleh saja melakukan masturbasi tetapi sebatas kepada isteri mereka saja. Selain itu, maka masturbasi dianggap merupakan praktik yang haram dalam Islam.
Imam Ibnu Hazm
Praktik atau perbuatan onani hukumnya yaitu makruh. Tetapi jika dilakukan masturbasi tersebut untuk menghindari perbuatan zina, maka diperbolehkan oleh agama asal memakai tangan kiri. Aturan seputar masturbasi ini sesuai dengan pendapat dari beberapa sahabat. Ibnu Umar & Atha’ mengatakan masturbasi ini makruh. Ada juga Ibnu Abbas, Al Hasan, dan pembesar Tabi’in menyatakan hukum onani/ masturbasi boleh dilakukan.
Mazhab Hanafiyah
Kegaitan masturbasi pada prinsipnya itu haram tetapi kadang bisa dilakukan untuk dapat menghindari zina sehingga mirip dengan pendapat mazhab lainnya. Upaya menghindari zina hukumnya adalah wajib seperti yang dijelaskan pada kaidah fiqhiyah. Menempuh bahaya yang ringan dari 2 bahaya itu adalah wajib. Sehingga perlu dipilih tindakan yang lebih ringan yaitu masturbasi dari pada melakukan zina.
Al-Hasan, Ibnu Abbas, Mujaddid, Amar bin Dinar
Untuk memperjelas yang sudah dibahas di atas, pendapat orang-orang sholeh ini membolehkan masturbasi. Aturan ini sesuai pendapat Al-Hasan di mana orang Islam yang melakukan masturbasi dalam kondisi perang, boleh saja. Masturbasi dilakukan karena mereka jauh dari isterinya. Mujadid menyatakan juga, orang Islam saat dahulu yaitu para sahabat Rasul memberikan toleransi kepada para remaja untuk melakukan masturbasi. Itulah beberapa pendapat yang bisa dijadikan pertimbangan untuk melakukan masturbasi atau tidak.